Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Ustadzah kondang Mamah Dedeh dikabarkan positif COVID-19. Saat ini, Mamah Dedeh masih menjalani perawatan. Butuh berapa lama untuk pulih dari COVID-19?
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
"Protokol kesehatan harus diperketat, pengawasan dan penegakan aturan pencegahan penyebaran COVID-19 dilaksanakan secara ketat dan konsisten," ujar Gembong.