Pandemi virus Corona berimbas pada penjualan hewan kurban di Kendari, Sultra. Pedagang hewan kurban, Piter mengaku penjualannya turun di masa COVID-19 ini.
Dalam 10 hari, peristiwa pengambilan paksa jenazah COVID-19 dilakukan warga Kabupaten Pasuruan 2 kali. Pemkab mengumpulkan 24 camat sebagai upaya pencegahan.
Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta menggelar sidang fatwa dan menghasilkan dua keputusan tentang Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa wabah COVID-19
Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan mengungkapkan salat Idul Adha boleh dilaksanakan dengan syarat warga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona.
Pemakaman pasien reaktif rapid test dengan mengikuti protokol COVID-19 di Medan berujung kehebohan. Jenazah terlihat masih memakai daster meski telah dikafani.