detikNews
Pengacara Boedi: MA Hukum AirAsia Rp 50 Juta Tak Tabrak Permenhub
Kebahagiaan tidak bisa disembunyikan dari penumpang AirAsia Hastjarjo Boedi Wibowo. "Vonis MA ini tidak menabrak Peraturan Menteri Perhubungan," kata kuasa hukum Boedi, David Tobing
Rabu, 02 Jan 2013 10:58 WIB







































