detikNews
Akta Cerai Palsu Marak Karena Mudah Ditiru dan Tidak Repot
Selama Januari 2010, Pengadilan Agama Bandung menerima dua laporan akta perceraian palsu. Ini karena bentuk akta sangat sederhana, sementara pihak yang bersengketa tidak ingin repot ke pengadilan.
Selasa, 16 Feb 2010 13:45 WIB







































