detikNews
Anulir Vonis Mati Pembunuh Mayat Dalam Karung, Hakim: Terlalu Berat
PT Semarang menganulir vonis mati Supangat, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Supangat menghabisi Andi dengan martil dan pisau. Setelah itu Supangat mengarungi jenazah korban dan membuangnya ke jurang.
Senin, 01 Des 2014 17:34 WIB







































