Penuntut dari Provost Polda Jatim menuntut ketiga polisi yang menerima uang dari Kades Hariyono dengan hukuman teguran hingga penempatan khusus selama 21 hari.
Komplotan pemalsu pelbagai macam dokumen dengan wilayah operasi di Jawa Timur dibongkar polisi. Komplotan ini terungkap saat terjaring razia lalu lintas.