Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda yang nilainya cukup besar yakni USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta, induk dari Facebook dan WhatsApp.
Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Gorontalo, nekat menggadaikan 11 unit laptop teman kuliahnya hingga memperoleh uang tunai total Rp 60 juta.
"Memang beliau (Ahmad Riyadh) mengenal saya, tapi kalau ketemu sebatas 'say hi' saja. Jadi, hanya salaman dan tidak pernah secara intens...," kata Gazalba.