Peraturan pemerintah tengah disiapkan agar pemerintah punya wewenang dalam menyetujui naiknya harga jenis BBM umum. Apakah aturan tersebut melanggar UU?
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengatur ulang kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang ditetapkan ke PT Pertamina (Persero).
Dalam waktu dekat bakal terbit peraturan pemerintah (Permen) yang nantinya mengatur agar kenaikan harga jenis BBM umum harus berdasarkan persetujuan pemerintah.