Bar Refaeli dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak di negaranya. Ia pun harus menjalani hukuman sembilan bulan kerja sosial dan denda Rp 10 miliar.
Penyidik KPK menjemput Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. Jarot dijemput karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus korupsi.