detikNews
Jika Gagal Mufakat, PKB Bisa Coba Pengadilan
Menkum HAM belum bisa mengeluarkan surat keputusan kepengurusan PKB yang sah karena dianggap masih berselisih. Jika gagal bermufakat, Menkum akan menunggu surat putusan pengadilan.
Selasa, 22 Apr 2008 17:13 WIB







































