Pemerintah akan menerapkan pembatasan kendaraan selama libur Nataru. Kendaraan angkutan barang tertentu dilarang beroperasi di beberapa jalan tol maupun nontol.
Kemensos hendak mengatur regulasi penerima PKH dan bansos agar punya batas waktu tertentu. Mensos mengatakan aturan itu rencananya bakal dilakukan pada 2025.