Calvin, terdakwa kasus iPad dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa Samadi Budisyam. Tuntutan itu 3 bulan lebih tinggi dari Dian dan Randy, 2 penjual iPad yang disidang dalam kasus serupa.
Meski sudah ada standar prosedur, masih ada dokter yang cemas menangani pasien dengan HIV/AIDS (ODHA). Hak ODHA pun seringkali tidak diperhatikan, padahal ODHA juga masih mempunyai hak yang sama.
Calvin, 'kaskuser' yang dituntut 8 bulan penjara karena menjual iPad tanpa manual book, akan melapor ke Komisi Kejaksaan. Tuntutan 8 bulan jaksa dianggap tidak berdasar fakta persidangan.
Aksi demo mewarnai Pembukaan Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV di Yogyakarta. Mereka menolak dualisme kepemimpinan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dan Kemenkes dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Penyandang tunanetra menceritakan pengalaman buruk soal diskriminasi pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia. Namun, bukannya menanggapi, komisi negara yang mengawasi kinerja birokrat tersebut justru balik mengeluh.
Pengadilan Hongkong telah memutuskan pekerja asing yang bekerja di sektor rumah tangga bisa mendapatkan hak untuk menjadi warga tetap (permanent resident).
Menjelang kedatangan delegasi ASEAN untuk pra-KTT ke-19 ke Semarang, gelandangan dan pengemis dirazia. Meski menolak, belasan gepeng tetap diangkut petugas Satpol PP.
Tenaga Kerja Wanita asing di Hongkong bisa ajukan status warga permanen setelah seorang TKW asal Filipina memenangkan gugatan. Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan pekerja domestik asal Filipina bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga permanen di kota tersebut.