Pinangki mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya. Hakim menilai pengakuan Pinangki itu hanya alasan mengada-ada.
Pria di Ngawi ini mesum dengan ibu pacarnya hingga videonya tersebar luas. Terlepas dari itu, ia juga kerap mencari korban lain untuk pelampiasan seks.
Rohadi, PNS 'tajir', didakwa 2 dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan pertama Rohadi didakwa menerima suap Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus dan Jimmy Demianus.
MA menguatkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR I Nyoman Dharmantra. Dharmantra terbukti menerima suap Rp 3,5 miliar terkait impor bawang.