Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 untuk pengelolaan royalti lagu. Aturan ini memperkuat LMKN dan transparansi distribusi royalti.
Polda Metro Jaya merespon permintaan Komisi XIII DPR RI yang mendesak kasus kematian diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan, dibuka lagi hingga ekshumasi.