Hibah untuk pondok pesantren dari Pemprov Banten yang nilainya ratusan miliar jadi bancakan oknum pimpinan ponpes. Kerugian negara mencapai lebih Rp 70 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ada istilah 'belah semangka' di korupsi hibah ponpes Banten untuk tahun 2018 dan 2020 yang merugikan negara Rp 70 miliar.
Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.
Korupsi hibah ke ponpes oleh Pemprov Banten tahun 2018-2020 merugikan keuangan negara Rp 70 miliar. Jaksa menyebut-nyebut peran Gubernur Banten Wahidin Halim.