detikNews
Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik Rusak Demokrasi di Indonesia
Presiden SBY diminta bersikap terkait pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU di Indonesia. Keberadaan pasal itu dinilai hanya untuk membungkam kritik di Indonesia.
Selasa, 04 Mei 2010 21:04 WIB







































