DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
DPR RI gelar rapat paripurna pengesahan RUU tentang Desa menjadi UU. Salah satu poin krusial yakni mengatur masa jabatan kades jadi 8 tahun maksimal 2 periode.