detikNews
Korban Pelanggaran HAM PTUN-kan Kepres TNI Aktif Jadi Pejabat Sipil
Perwakilan korban pelanggaran HAMĀ mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI No 3/P/2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara-(PTUN) Jakarta. Kepres itu dinilai tidak demokratis.
Senin, 05 Apr 2010 23:49 WIB







































