detikFinance
Beli Rumah dan Apartemen di Atas Rp 10 M Kena Pajak Barang Mewah 20%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kamis, 17 Sep 2015 18:55 WIB







































