detikFinance
Dipermudah, Urus Izin Kapal Ikan Nanti Hanya ke KKP
Urus izin usaha kapal penangkap ikan nanti cukup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya juga harus mengurus ke Kementerian Perhubungan.
Rabu, 04 Des 2019 16:19 WIB







































