Dengan alasan masalah pemberkasan tidak tertib, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. MA perlu memberhentikan pihak-pihak yang menyebabkan persoalan ini.
Tiga perguruan tinggi, UPN Veteran beralih status jadi PTN. Nasib dosen dan tenaga kependidikan tak jelas. Mereka menyurati Presiden Jokowi akan nasib mereka.
Arief Hidayat dan 3 hakim konstitusi setuju LGBT dan pelaku kumpul kebo dipidana. Adapun 5 hakim konstitusi lainnya menyerahkan hal itu ke DPR-pemerintah.