Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Kompolnas. MK menegaskan keberadaannya tidak melanggar konstitusi meski tidak diatur dalam UUD 1945.
Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Karding menyebut usaha purna pekerja migran itu sebagai simbol nyata slogan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pergi Migran, Pulang Juragan