detikNews
Warga Luar DKI Bisa Ambil 'Balsem' Asal Punya KPS dan Surat Domisili
Ternyata warga dari luar kota DKI Jakarta bisa mengambil Bantuan Langsung Sementara Masyarakat alias 'Balsem' di kantor pos di Jakarta. Syaratnya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dibagikan Kantor Pos dari kampung dan surat domisili dari RT setempat.
Jumat, 28 Jun 2013 12:59 WIB







































