detikFinance
Emiten Bisa Hapus Saham 'Terlantar' Secara Sepihak
Emiten bisa melakukan pembelian, pengalihan, atau penghapusan sahamnya yang 'diterlantarkan' pemiliknya jika disetujui Bapepam-LK.
Rabu, 02 Mar 2011 15:34 WIB







































