"Kan TPF itu juga merupakan delegitimasi kewenangan Bawaslu. Karena kewenangan terhadap pengawasan pemilu itu ada di Bawaslu sesuai dengan UU," kata Irfan.
"Harusnya aspirasi partai diperjuangkan juga di BPN. Kalau pola pikirnya tidak mikir pileg, jangan-jangan hanya mikir jadi anggota kabinet saja," kata Badar.
Penyidik Bareskrim Polri mencecar politikus Partai Gerindra, Permadi, terkait pertemuan di Rumah Rakyat, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2019.