Polres Malang menyelidiki dugaan rekayasa pengadaan fasilitas bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distabun) Rp 4,7 miliar.
Empat rumah yang dijadikan home industry memproduksi garam non beryodium standart tidak memiliki SIUP dan tidak memiliki izin merk di Sidoarjo, digerebek.
Polres Malang merespon dugaan rekayasa lelang pengadaan fasilitas bawang merah senilai Rp 4,7 miliar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Dugaan rekayasa lelang pengadaan fasilitas bawang merah Rp 4,7 miliar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mendapat perhatian Bupati Malang.