Tiga tersangka penganiayaan bayi di daycare Baby Preneur Banda Aceh ditetapkan. Polisi menyelidiki lebih lanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mayat perempuan bertato ditemukan di Pasuruan. Polisi masih mencari identitas dan penyebab kematian, menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik.