Dukcapil mengatakan nikah siri bisa dimasukkan dalam KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. MUI menilai secara fikih kebijakan ini benar dan solutif.
UU Perkawinan hanya mengakui adanya pernikahan apabila dicatatkan ke negara. Bagaimana bila belakangan pasutri berubah pikiran ingin mendaftarkan ke negara?