Perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau, diminta ikut mendukung pemadaman kebakaran lahan. Ini agar musibah asap cepat teratasi.
Ratusan hektare lahan hutan diduga sengaja dibakar dan mengakibatkan bencana asap. Kementerian LHK pun Akan Ajukan Anggaran Restorasi Hutan dalam APBN 2016.
Kementerian LHK membekukan izin 4 perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Lalu apa kewajiban 4 perusahaan ini?