Tiga terdakwa mantan pegawai Bank Sumsel Babel cabang OKU Selatan dijatuhkan vonis berbeda kasus korupsi Rp 1,2 miliar. Duit itu digunakan untuk judi online.
Sidang kasus pemotongan dana hibah Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya dengan terdakwa Erwan Irawan dan Risman Suryadin kembali dilanjutkan.
Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus daging istri divonis bebas. Hakim menilai Harapan tidak bisa dijatuhi sanksi pidana karena masalah kejiwaan