Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan penerimaan buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidup pun berkurang dengan kebijakan iuran wajib untuk Tapera itu.
Gaji para pekerja yaitu pekerja negeri sipil (PNS) hingga swasta akan dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ini besaran dan syaratnya