detikOto
Wow! Pemda DKI Hapus Denda & Gratiskan BBN Kendaraan Sampai 28 Oktober
Ada kabar gembira bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan terkena denda. Mulai hari ini (10/10/2012), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB untuk beberapa pekan ke depan.
Rabu, 10 Okt 2012 20:16 WIB







































