detikNews
Antasari Terbukti Turut Serta Melakukan Pembunuhan Nasrudin
Antasari Azhar divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa pembunuhan terhadap Direktur PT PRB tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Kamis, 11 Feb 2010 16:16 WIB







































