Ombudsman menemukan maladministrasi dalam deklarasi damai di Talangsari. Tindakan korektif pun diberikan kepada Komnas HAM, LPSK, hingga pemda Lampung Timur.
Menurut Ida, setelah napi itu menjalani pemidanaan, maka sudah kembali suci sehingga bisa nyapres. Biar pun dulunya pernah membunuh atau korupsi sekalipun.
Nama dua mahasiswa kendari yang tewas, Yusuf-Randi, diabadikan di KPK sebagai salah satu nama ruangan di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.