Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kendal ternyata dilakukan menantu korban Muhayanah (65), Ari Rismawan (31). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah 7 hari buron, Ari Rismawan berhasil ditangkap. Ari adalah tersangka pembunuhan ibu dan anak, yang tak lain mertua dan kakak iparnya di Kendal, Jateng.