Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI.
Transaksi menggunakan non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru viral di media sosial karena melayani jual-beli dengan dinar dan dirham, bukan rupiah. Pemilik ruko membantah hal tersebut.