Komisi III DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan MK siang ini. Salah satu hal yang dibahas adalah fungsi pengawasan setelah Patrialis kena OTT KPK.
Logiskah kita harus membubarkan MK hanya karena perilaku tercela oknum seperti Patrialis Akbar? Padahal MK telah banyak memberikan perlindungan konstitusional.
Patrialis Akbar dipastikan absen dalam sidang lanjutan gugatan pasal-pasal kesusilaan KUHP yang diagendakan akan digelar lagi pada 1 Februari 2017 nanti.
Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Komisi IV DPR menegaskan UU harus berasas keadilan.