detikNews
Super Miskin, 2 WNI Jual Ginjal Dihukum Ringan di Singapura
2 WNI hanya dihukum 2 minggu dan 3 bulan untuk kasus penjualan ginjal di Singapura. Padahal di negeri Singa itu, orang yang terlibat kasus semacam itu bisa dihukum hingga 1 tahun dan denda S$ 10 ribu atau Rp 67,5 juta.
Kamis, 03 Jul 2008 19:35 WIB







































