detikNews
Soal Vonis Mati Gembong Narkoba Batal, MK Jerman Bisa Anulir Putusan MA
Dr Irman Putra Sidin menyatakan MK bisa membatalkan putusan MA yang memvonis mati gembong narkoba. Hal ini senada dengan pendapat hakim konstitusi Maruarar Siahaan.
Selasa, 09 Okt 2012 11:54 WIB







































