Hari menjelaskan pemeriksaan kedua saksi ini untuk kepentingan pemenuhan alat bukti. Kejaksaan ingin memperjelas peran para tersangka dalam perkara ini.
Pelaku adalah ayah kandung korban. Jauh sebelum korban diperkosa, pelaku pernah melakukan hal serupa ke anak sulungnya dan divonis 3,5 tahun penjara saat itu.