detikNews
Kampanye di Pesantren Dapat Sanksi Pidana hingga Denda
Bawaslu mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di ponpes dan tempat pendidikan. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga denda.
Senin, 15 Okt 2018 11:22 WIB







































