Kominfo memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zang. Pasalnya video yang viral belakangan ini dinilai mengandung ujaran kebencian dan melanggar UU ITE
Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia nunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 2 tahun.
DPR RI mencatat ada 3500 laporan kejahatan siber hingga bulan Maret 2021 yang didominasi laporan konten SARA, yang diduga karena banyaknya sebaran hoaks.