Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan beberapa pajak akan dibuat 0%. Salah satunya PPN pembelian rumah sampai harga Rp 2 miliar.
Pemerintah bebaskan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini untuk memudahkan rakyat kecil.