Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
Kejagung menyebut aset yang telah disita dari para tersangka kasus ASABRI belum mengembalikan kerugian negara. Bahkan nilai aset itu belum mencapai 50 persen.
Holding baterai kendaraan listrik Indonesia Battery Corporation (IBC) terdiri dari MIND ID, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Aneka Tambang Tbk.