detikNews
Ayah Perkosa Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pada Asep Priatna (44), ayah bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri.
Rabu, 21 Jan 2015 14:15 WIB







































