detikFinance
Penghasilan Minimum yang Kena Pajak Rp 15,84 Juta per Tahun
Penghasilan minimum yang kena pajak ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun. Pendapatan di bawah angka itu akan bebas dari beban pajak penghasilan.
Senin, 14 Jul 2008 07:35 WIB







































