Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan sertifikasi halal tak lagi dimandatkan mutlak pada MUI, tapi bisa dilakukan oleh instansi atau organisasi yang ditunjuk.
"Kalau ada yang tidak efektif kerjanya pemerintah, Presiden berhak melakukan reshuffle kabinet," kata Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.