Seorang mahasiswa di Taiwan ditangkap setelah mencoba menipu lima perusahaan asuransi untuk klaim Rp 22,52 miliar, yang berujung pada amputasi kedua kakinya.
Satresnarkoba Polres Banyuasin menangkap tiga pengedar narkotika, termasuk suami istri, dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Pelaku terancam 20 tahun penjara.