detikNews
Komnas HAM Dalami Penambahan Pasal 27 UU ITE
Penambahan pasal tuntutan (Pasal 27 (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik) oleh JPU menjadi perhatian Komnas HAM. Pasal itu pangkal dijebloskannya Prita ke penjara akibat email.
Senin, 08 Jun 2009 13:43 WIB







































