Terdakwa pemberi suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto hari ini menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar.
PN Pematangsiantar, Sumut, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33), pembunuh istri eks Sekda Pematangsiantar.