PN Pematangsiantar, Sumut, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33), pembunuh istri eks Sekda Pematangsiantar.
Masih ingat dengan prostitusi online yang melibatkan artis TA? kasus itu sudah diputus di Pengadilan. Empat orang terdakwa divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.